Salah satu tantangan terbesar dari BKSDA Kalimantan Timur terkait peredaran dan perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilindungi Undang-Undang secara illegal.
Pada hari Minggu, 18 Februari 2024 Balai KSDA Kalimantan Timur menerima informasi dari Satuan Polairud Polres Bontang dan Satuan Pelayanan Pelabuhan Bontang, Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Timur tentang keberadaan satwa dilindungi Undang-Undang jenis burung paruh bengkok yang akan di selundupkan melalui pelabuhan Loktuan kota Bontang, yang kemudian sudah berhasil diamankan.
Burung paruh bengkok sejumlah 14 ekor, terdiri dari : 3 ekor Kakatua Raja (Probosciger aterrimus), 6 ekor Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea) dan 5 ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory) dibawa dengan menggunakan kapal MT AS Marine Satu dari Merauke menuju pelabuhan Loktuan kota Bontang. Rencananya burung-burung tersebut akan diperjualbelikan secara illegal di Kalimantan Timur.
Kasus perdagangan satwa liar saat ini sudah ditindaklanjuti dan sedang ditangani oleh Penyidik Satuan Polairud Polres Bontang. Selanjutnya, burung-burung yang merupakan barang bukti tersebut dititiprawatkan oleh Penyidik Satuan Polairud Polres Bontang ke BKSDA Kalimantan Timur untuk di lakukan observasi lebih lanjut dan mengetahui kondisi kesehatannya. Semoga semua dalam keadaan baik hingga siap untuk dikembalikan ke kota asal burung-burung tersebut, Merauke.
Bontang, Februari 2024