CA Teluk Apar
Sejarah dan Dasar Hukum/ Status Kawasan
Kawasan Pesisir Teluk Apar ditunjuk sebagai Cagar Alam (CA) berdasarkan Surat Keputusan oleh Gubernur Kalimantan Timur No 46/1982 tanggal 1 Maret Tahun 1982 tentang Penetapan Kelompok Hutan Teluk Adang dan Teluk Apar Kabupaten Paser Daerah Tingkt II Pasir sebagai kawasan Cagar Alam, dan diperkuat dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian No 24 /Kpts/Um/1/1983 tanggal 15 Januari 1983 tentang Penunjukan Areal Hutan Di Wilayah Provinsi Kalimantan Timur seluas 21.144.809 (dua puluh satu juta seratus empat puluh empat ribu delapan ratus sembilan) Ha. sebagai Kawasan Hutan Selanjutnya tahun 1986, CA Teluk Apar ditata batas oleh Sub-Biphut Balikpapan dengan luasan 46.900 Ha. Pada bulan Agustus tahun 1992, dibuat Berita Acara Tatabatas CA Teluk Apar di Tanah Grogot kemudian dikirimkan ke Departemen Kehutanan Jakarta. Dalam perkembangannya, di tahun 1993 Teluk Apar dikukuhkan sebagai kawasan CA seluas 46.900 Ha dengan panjang batas 62.300 Km oleh Menteri Kehutanan melalui Surat Keputusan No: 86/KPTS- II/1993.
Dasar pemikiran penunjukan kawasan CA Teluk Apar sebagaimana tercantum dalam SK Gubernur Kalimantan No. 46/1982 adalah:
1. Menjamin kelestarian populasi ikan dan udang serta kehidupan fauna lainya
2. Menjaga keutuhan dan kelestarian keadaan alam yang khas yang merupakan tempat tumbuh dan berkembangnya aneka flora dan fauna.
Perkembangan terbaru, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.6628/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Timur Sampai Dengan Tahun 2020, kawasan CA Teluk Apar terdapat perubahan luasan, terutama pada pemukiman-pemukiman di dalam kawasan telah di enkalve atau keluar dari kawasan cagar alam. Pada Amar Ketiga Surat Keputusan ini menetapkan bahwa peta perkembangan kawasan hutan sebagai acuan dalam penentuan peruntukan dan fungsi kawasan hutan di Provinsi Kalimantan Timur. Penyusunan dokumen blok kawasan CA Teluk Apar merujuk pada surat keputusan ini
Letak/ Lokasi
Kawasan CA Teluk Apar secara geografis terletak di 2⁰0'- 2⁰20' LS dan 116⁰18'-116⁰35' BT. Secara administrasi pemerintahan, kawasan CA Teluk Apar masuk dalam 3 (tiga) kecamatan, yaitu Kecamatan Tanjung Harapan, Kecamatan Batu Engau dan Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Pasir, Provinsi Kalimantan Timur.
Kawasan CA Teluk Apar ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Mentari Kehutanan Nomor 86/Kpts-II/1993 tanggal 16 Pebruari 1993 tentang Penetapan Kelompok Hutan Teluk Apar, yang terletak di Kabupaten Daerah Tingka II Pasir, Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur, seluas 46.900 (Empat Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus) hektare, sebagai kawasan hutan tetap dengan fungsi hutan Cagar Alam.