Organisasi Balai KSDA Kalimantan Timur
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, kedudukan, tugas pokok dan fungsi BKSDA Kalimantan Timur adalah sebagai berikut:
A. Kedudukan
Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur yang berkedudukan di Samarinda merupakan unit pelaksana teknis di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. BKSDA Kalimantan Timur dipimpin oleh Kepala Balai.
B. Tugas Pokok dan Fungsi
BKSDA Kalimantan Timur mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati ekosistem, spesies, dan genetik, dan koordinasi teknis pengelolaan taman hutan raya dan kawasan ekosistem esensial atau kawasan dengan nilai konservasi tinggi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Dalam melaksanakan tugasnya, BKSDA Kalimantan Timur menyelenggarakan fungsi :
1. Inventarisasi potensi, penataan kawasan dan penyusunan rencana pengelolaan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru;
2. Pelaksanaan perlindungan dan pengamanan kawasan, pemeliharaan batas cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru;
3. Pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati;
4. Pengendalian kebakaran hutan di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru;
5. Pengawetan spesies tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru;
6. Pengelolaan keamanan hayati, surveilans dan pengendalian penyakit infeksi bersumber dari satwa liar, dan pengendalian jenis invasif di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru;
7. Pemanfaatan berkelanjutan jasa lingkungan di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru;
8. Evaluasi pengelolaan dan kesesuaian fungsi cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru;
9. Pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan;
10. Penyiapan pembentukan dan operasionalisasi kesatuan pengelolaan hutan konservasi;
11. Penyediaan data dan informasi konservasi sumber daya alam dan ekosistem;
12. Penyelenggaraan kerja sama bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem;
13. Pengawasan dan pengendalian peredaran spesies dan genetik tumbuhan dan satwa liar;
14. Koordinasi teknis penetapan dan pengelolaan koridor hidupan liar dan kawasan ekosistem esensial atau kawasan dengan nilai konservasi tinggi;
15. Koordinasi teknis pengelolaan taman hutan raya;
16. Pelaksanaan bina cinta alam dan penyuluhan konservasi sumber daya alam dan ekosistem;
17. Penyelenggaraan kemitraan konservasi di dalam cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru;
18. Pemberdayaan masyarakat di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru;
19. Pengelolaan kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru; dan
20. Pelaksanaan penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan, urusan administrasi kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, kerja sama, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat, advokasi hukum, pelayanan perizinan, dan pengelolaan data dan informasi.
C. Struktur organisasi
BKSDA Kalimantan Timur merupakan Organisasi Balai dengan Tipe A yang dipimpin oleh pejabat setingkat eselon III. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BKSDA Kaltim dipimpin oleh seorang Kepala Balai dan secara struktur terdiri dari:
1. Sub Bagian Tata Usaha;
2. Seksi Konservasi Wilayah I Berau;
3. Seksi Konservasi Wilayah II Tenggarong;
4. Seksi Konservasi Wilayah III Balikpapan;
5. Kelompok Jabatan Fungsional
Tugas pokok masing-masing struktur organisasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur adalah sebagai berikut :
1. Sub Bagian Tata Usaha, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan, urusan administrasi kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, kerja sama, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat, advokasi hukum, pelayanan perizinan, dan pengelolaan data dan informasi.
2. Seksi Konservasi Wilayah I Berau, mempunyai tugas melaksanakan kegiatan inventarisasi potensi, penataan kawasan dan penyusunan rencana pengelolaan; perlindungan dan pengamanan kawasan serta pemeliharaan batas; pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati; pengendalian kebakaran hutan; pemanfaatan berkelanjutan spesies tumbuhan dan satwa liar serta sumber daya genetik; pengawetan spesies tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional; pengelolaan keamanan hayati, surveilans dan pengendalian penyakit infeksi bersumber dari satwa liar, dan pengendalian jenis invasif; pemanfaatan berkelanjutan jasa lingkungan; evaluasi pengelolaan dan kesesuaian fungsi; pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan; operasionalisasi kesatuan pengelolaan hutan konservasi; penyediaan data dan informasi konservasi sumber daya alam dan ekosistem; penyelenggaraan kerja sama bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem; pelaksanaan bina cinta alam dan penyuluhan konservasi sumber daya alam dan ekosistem; penyelenggaraan kemitraan konservasi; dan pemberdayaan masyarakat serta pengelolaan kawasan di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru di wilayah kerja Seksi Konservasi Wilayah I Berau yang wilayah kerjanya meliputi Taman Wisata Alam Pulau Sangalaki, Suaka Margasatwa Pulau Semama dan di wilayah Kabupaten Berau, Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Tana Tidung.
3. Seksi Konservasi Wilayah II Tenggarong, mempunyai tugas melaksanakan kegiatan inventarisasi potensi, penataan kawasan dan penyusunan rencana pengelolaan; perlindungan dan pengamanan kawasan serta pemeliharaan batas; pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati; pengendalian kebakaran hutan; pemanfaatan berkelanjutan spesies tumbuhan dan satwa liar serta sumber daya genetik; pengawetan spesies tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional; pengelolaan keamanan hayati, surveilans dan pengendalian penyakit infeksi bersumber dari satwa liar, dan pengendalian jenis invasif; pemanfaatan berkelanjutan jasa lingkungan; evaluasi pengelolaan dan kesesuaian fungsi; pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan; operasionalisasi kesatuan pengelolaan hutan konservasi; penyediaan data dan informasi konservasi sumber daya alam dan ekosistem; penyelenggaraan kerja sama bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem; pelaksanaan bina cinta alam dan penyuluhan konservasi sumber daya alam dan ekosistem; penyelenggaraan kemitraan konservasi; dan pemberdayaan masyarakat serta pengelolaan kawasan di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru di wilayah kerja Seksi Konservasi Wilayah II Tenggarong yang wilayah kerjanya meliputi Cagar Alam Muara Kaman Sedulang dan Cagar Alam Padang Luway dan di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Bontang dan Kota Samarinda.
4. Seksi Konservasi Wilayah III Balikpapan, mempunyai tugas melaksanakan kegiatan inventarisasi potensi, penataan kawasan dan penyusunan rencana pengelolaan; perlindungan dan pengamanan kawasan serta pemeliharaan batas; pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati; pengendalian kebakaran hutan; pemanfaatan berkelanjutan spesies tumbuhan dan satwa liar serta sumber daya genetik; pengawetan spesies tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional; pengelolaan keamanan hayati, surveilans dan pengendalian penyakit infeksi bersumber dari satwa liar, dan pengendalian jenis invasif; pemanfaatan berkelanjutan jasa lingkungan; evaluasi pengelolaan dan kesesuaian fungsi; pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan; operasionalisasi kesatuan pengelolaan hutan konservasi; penyediaan data dan informasi konservasi sumber daya alam dan ekosistem; penyelenggaraan kerja sama bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem; pelaksanaan bina cinta alam dan penyuluhan konservasi sumber daya alam dan ekosistem; penyelenggaraan kemitraan konservasi; dan pemberdayaan masyarakat serta pengelolaan kawasan di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru di wilayah kerja Seksi Konservasi Wilayah III Balikpapan yang wilayah kerjanya meliputi Cagar Alam Teluk Apar dan Cagar Alam Teluk Adang dan di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Paser dan Kota Balikpapan.
5. Kelompok Jabatan Fungsional lingkup BKSDA Kalimantan Timur terdiri dari jabatan fungsional Pengendali Ekosistem Hutan, Polisi Kehutanan, Penyuluh Kehutanan dan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang mempunyai tugas, fungsi, dan jenjang yang diatur oleh peraturan perundangan yang berlaku.
Struktur organisasi dan tata kerja BKSDA Kalimantan Timur disajikan sebagai berikut :