Cagar Alam Teluk Adang

Cagar Alam Teluk Adang

Sejarah dan Dasar Hukum/ Status Kawasan

Kawasan Cagar Alam (CA) Teluk Adang merupakan salah satu kawasan suaka alam di Provinsi Kalimantan Timur yang dikelola oleh UPT Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur. Kawasan CA Teluk Adang memiliki potensi keanekaragaman hayati baik flora maupun faunannya. Gubernur Kalimantan Timur pada tanggal 1 Maret 1982 mengeluarkan SK Gubernur Kepala Daerah Tk. I Kaltim No. 46/1982 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Teluk Adang dan Teluk Adang Menjadi Cagar Alam dengan tujuan sebagai pelestarian habitat ikan dan udang serta fauna lainnya. Kebijakan ini diperkuat dengan SK Menteri Pertanian nomor 24/Kpts/Um/1/1983 tanggal 15 Januari 1983.

Pada tahun 1999, Gubernur Kaltim mengeluarkan surat keputusan Nomor: 050/K.433/1999 tanggal 1 November 1999 tentang penetapan hasil padu-serasi antara Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dengan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK), dengan kawasan CA Teluk Adang masih ditetapkan sebagai kawasan cagar alam. Pada tahun 1996 dilakukan tata batas kawasan CA Teluk Adang, dan dari hasil tata batas ulang tersebut surat keputusan Menteri Pertanian tentang TGHK tidak berlaku lagi dan digantikan dengan penunjukkan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 79/Kpts-II/2001 tanggal 15 Maret 2001 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Seluas ± 14.651,553 (Empat Belas Juta Enam Ratus Lima Puluh Satu Ribu Lima Ratus Lima Puluh Tiga) Hektare.

Di dalam kawasan CA Teluk Adang telah ada pemukiman sebelum adanya penunjukan kawasan, dan kebenaran pemukiman tersebut tertuang dalam SK penunjukan oleh Gubernur Kalimantan Timur. Atas permasalahan tersebut Pemerintah Kabupaten Paser membentuk tim teknis terpadu yang hasilnya dipergunakan dalam rangka revisi tata ruang wilayah Provinsi Kalimantan Timur. Namun berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. SK.554/Menhut-II/2013 tanggal 2 Agustus 2013 usulan Pemerintah Kabupaten Paser tidak disetujui oleh Menteri Kehutanan.

Pada tahun 2014 Menteri Kehutanan mengeluarkan Surat Keputusan No. 3692/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 8 Mei 2014 tentang Penetapan Kawasan Hutan CA Teluk Adang Seluas 59.665,78 Hektar di Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur. 

Sehubungan dengan permasalahan – permasalahan yang ada di dalam kawasan CA Teluk Adang, seperti pemukiman, tanah garapan masyarakat serta pembangunan sarana prasarana pemerintah daerah, Bupati Paser bersurat kepada kepala BPKH wilayah IV Samarinda dengan Nomor Surat 005/390/Dishut/I/2014 tanggal 01 Juli 2014 perihal undangan identifikasi kawasan hutan CA Teluk Adang dan Teluk Apar. Hasil identifikasi pada kawasan CA Teluk Adang, ada 11 Desa di dalam kawasan CA Teluk Adang diusulkan untuk dikeluarkan atau di enclave dari kawasan CA Teluk Adang. 

Berdasarkan Peta Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara (lampiran Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.718/Menhut-II/2014 tanggal 29 Agustus 2014) dan Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Timur Sampai Dengan Tahun 2020 (Lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.6628/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/ 2021 tanggal 27 Oktober 2021), luas CA Teluk Adang adalah 57.350,84 Ha. 

Berdasarkan hasil penataan batas sebagian Kawasan CA Teluk Adang sesuai BATB tanggal 9 Agustus 2016, terdapat perubahan sebagian kawasan CA Teluk Adang menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) karena mengeluarkan hak-hak pihak ketiga disepanjang trayek batas luar sehingga terdapat perubahan Kawasan CA Teluk Adang menjadi seluas 55.185,47 Ha mengacu Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor SK.7781/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/12/2021 tanggal 1 Desember 2021.

Berdasarkan Rekomendasi Pola Penyelesaian Penguasaan tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan sesuai Surat MenLHK Nomor S.285/MEMNLHK/SETJEN/ PLA.2/10/2022 tanggal 14 Oktober 2022, dan telah ditindaklanjuti dengan hasil penataan batas sesuai BATB tanggal 16 Desember 2022, telah diterbitkan perubahan batas sebagian Kawasan CA Teluk Adang seluas 690,25 hektare sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor SK.1197/MENLHK/SETJEN/ PLA.2/11/2023 tanggal 10 November 2023. 

Berdasarkan dari sejarah perkembangan dan status kawasan CA Teluk Adang mulai dari penunjukan, penetapan dan perubahan batas sebagian kawasan dalam rangka TORA, maka luasan yang ditetapkan untuk penyusunan dokumen blok pegelolaan CA Teluk Adang seluas 54.495,22 hektare.

Letak/ Lokasi

Secara administratif, Kawasan CA Teluk Adang terletak di Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur dengan luas 54.495,22 hektare berdasarkan SK penetapan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : 7781/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/12/2021 dan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor SK.1197/MENLHK/SETJEN/ PLA.2/11/2023 tanggal 10 November 2023.  Di Kabupaten Paser, Kawasan CA Teluk Adang masuk ke dalam empat (4) Kecamatan yaitu Kecamatan Tanah Grogot, Kecamatan Kuaro, Kecamatan Long Ikis dan Kecamatan Long Kali, sedangkan di Kabupaten Penajam Paser Utara hanya satu (1) Kecamatan, Kecamatan Babulu.

Secara geografis kawasan ini terbentang diantara 116o 05’ 00” Bujur Timur sampai dengan 116o 32’ 30” Bujur Timur  dan 01o 32’ 30” Lintang Selatan sampai dengan 01o 54’ 30” Lintang Selatan.

Peta Kawasan CA Teluk Adang
Potensi Kawasan

Tipe Ekosistem

Posisi CA Teluk Adang berada di pesisir dengan didominasi oleh vegetasi mangrove dengan delapan (8) tipe ekosistem yang terdiri dari ekosistem mangrove, ekosistem rawa, ekosistem rawa gambut, ekosistem hutan hujan daratan rendah, ekosistem kerangas, hingga ekosistem perairan yang terdiri dari ekosistem neritik dan ekosistem sungai serta ekosistem buatan. Ekosistem buatan menjadi ekosistem paling dominan dengan mengisi ruang sebesar 47,87% dari total kawasan diikuti ekosistem hutan mangrove seluas 22,83% dan ekosistem rawa menempati ruang  seluas 19,82% dari total luas kawasan sementara lima ekosistem lainnya memiliki persentase kurang dari 6%. 

Potensi flora dan fauna

Hasil survei dalam kajian yang dilakukan BKSDA Kalimantan Timur, pada tahun 2022 berhasil mendata sebanyak 14 jenis mangrove. Pada pengamatan tahun 2023 ini berhasil menambahkan sebanyak satu jenis mangrove baru lagi, yaitu Shirakiopsis indica sehingga secara total teridentifikasi sebanyak 15 jenis mangrove di CA Teluk Adang. Dari total jumlah jenis tersebut, 11 jenis di antaranya adalah kelompok mangrove sejati, sedangkan 4 jenis lainnya adalah kelompok asosiasi mangrove.

Pada ekosistem hutan dataran rendah, untuk strata pertumbuhan pohon berdasarkan hasil pengamatan PUP tahun 2017 terdata sebanyak 34 jenis dan pengamatan terbaru pada tahun 2022 berhasil mendata sebanyak 36 jenis tumbuhan pada strata pohon. 

Berdasarkan hasil perhitungan INP yang dilakukan pada tahun 2022, bahwa Cratoxylum glaucum menjadi jenis yang paling berkuasa pada tiap strata pertumbuhan. Situasi ini selaras dengan temuan beberapa studi lainnya di kawasan hutan kerangas. Sebagai contoh, Mirmanto (2014) menemukan jenis Cratoxylum glaucum melimpah di Pulau Natuna dan kehadiran jenis ini dapat mengindikasikan bahwa sebuah kawasan hutan kemungkinan masih muda dan dalam taraf perkembangan sebagai akibat dari aktivitas manusia. Jenis ini kerap mengawali hadir sebelum jenis-jenis tumbuhan lain hadir di tipe hutan kerangas. Selain itu, pohon tersebut mampu bertahan dari panas, cepat tumbuh dan dapat hidup dalam sebuah hutan yang pernah terbakar serta didukung oleh batang yang keras sehingga mampu bertahan dari kekeringan.

Berdasarkan hasil survei pada tahun 2022, bahwa hutan rawa di CA Teluk Adang memiliki jumlah jenis yang sedikit, yaitu sebanyak 11 jenis dan 10 marga. Kekayaan jenis tumbuhan yang rendah pada tipe hutan rawa juga dilaporkan oleh Iskandar (2015) dalam studinya di hutan rawa Tapin, Kalimantan Selatan yang hanya terdapat 16 jenis tumbuhan. Di Dalam petak pengamatan, untuk strata pohon bahkan hanya dijumpai satu jenis saja yaitu Melaleuca leucadendron. Sedangkan pada strata tiang hanya dijumpai 3 jenis, yaitu Ardisia sp., Melaleuca leucadendron dan Shorea balangeran. Pada tumbuhan strata pancang memiliki variasi spesies yang lebih baik yaitu sebanyak 10 jenis dan 8 marga, yaitu; Guioa sp., Melaleuca leucadendron, Litsea firma, Macaranga sp., Pternandra sp., Schima walichii, Shorea balangeran, Syzygium sp., Syzygium tawahense, dan Xanthophyllum grafithii. Sedangkan pada strata semai hanya tercatat 2 spesies, yaitu Ardisia sp. dan Guioa sp.

Di Kawasan CA Teluk adang ditemukan sebanyak 12 jenis mamalia yang ditemukan selama survei. Jumlah tersebut terbagi dalam empat Ordo yaitu Carnivora, Cetartiodactyla, Primates, dan Rodentia. Sebanyak empat jenis mamalia termasuk endangered spesies, yaitu bekantan (Nasalis larvatus), pesut (Orcaella brevirostris), beruk (Macaca nemestrina), dan monyet ekor panjang (Macaca fascicularis). Empat jenis lainnya termasuk vulnerable, yaitu beruang madu (Helarctos malayanus), sero ambung (Aonyx cinereus), babi hutan (Sus barbatus), dan lutung kelabu (Trachypithecus cristatus).

Berdasarkan hasil inventarisasi yang telah dilakukan pada tahun 2023 teridentifikasi secara total sebanyak 81 jenis burung yang tersusun atas 40 famili. Jenis-jenis burung tersebut ditemukan pada berbagai tipe ekosistem baik di daratan maupun sekitar ekosistem mangrove. Kekayaan jenis burung di CA Teluk Adang saat ini adalah setara dengan 12.11% dari total jenis burung yang terdapat di Pulau Borneo secara umum yaitu sebanyak 669 jenis.

Keberadaan jenis-jenis reptil di CA Teluk Adang tidak dilakukan secara khusus dalam kegiatan ini. Namun demikian, selama survei ditemukan setidaknya 6 jenis reptilia yang meliputi 3 ordo, yaitu Crocodylia, Squamata, dan Testudines. Kemungkinan masih banyak jenis reptilia yang ada jika dilakukan survei yang lebih intensif. Buaya (Crocodylus porosus) adalah jenis yang termasuk dalam ordo Crocodylia. Kawasan perairan dan pesisir cagar alam dengan ekosistem mangrove yang luas menjadi habitat ideal bagi buaya muara. Predator ini ditemukan cukup tersebar luas di CA Teluk Adang. Selama survei teramati beberapa kali perjumpaan secara langsung dengan buaya. Setidaknya sebanyak 11 kali perjumpaan yang terjadi, yaitu di Sungai Raya (2), Sungai Lombok (2 ekor), Sungai Telake (2 ekor), Sungai Tedung (1 ekor), Sungai Suaren (1 ekor), dan Sungai Sambau (3 ekor).

Penyu hijau (Chelonia mydas), selama survei setidaknya dijumpai dua kali perjumpaan yaitu di daerah Sungai Lombok. Penyu hijau adalah penyu berukuran besar yang memiliki penyebaran habitat di daerah tropis dan sub-tropis. Jenis ini menyebar luas di perairan Indonesia dan menjadi penyu penjelajah karen mampu menjelajah dam jarak yang sangat jauh. Seringkali penyu hujau mendarat untuk meletakkan telurnya yang jumlahnya bisa mencapai ratusan. Telur penyu akan ditanam di dalam pasir pantai hingga menetas. Penyu hijau adalah jenis masuk dalam kategori endangered spesies, sedangkan jenis lainnya berstatus Least concern dan satu jenis tidak masuk dalam daftar Red List.

Jenis Tanah dan Geologi

Terbentuk dari zaman Miosen Muda dengan alluvial yang berumur kuarter dan ultra basic yang berumur pra tersier, pallacence dan oligocene. Secara umum merupakan antiklinorium dari punggung struktur pegunungan Meratus yang miring ke arah Selat Makasar. Kawasan CA Teluk Adang dan sekitarnya memiliki kandungan tanah yang tersusun dari bahan batuan Sedimen Aluvium Undak Terumbu Koral. Sedangkan kondisinya berupa pasir berlumpur.

Dari segi tanah penyusunnya, tanah di CA Teluk Adang didominasi oleh bahan tanah alluvial yang berasal dari endapan sedimen di masing-masing sungai utamanya, diikuti oleh kelompok jenis tanah dengan tipe Fluvaquents di hampir sepanjang pesisir, dan sedikit proporsi jenis tanah dengan tipe Quartzipsamments dan Haplohemist. Sedikit lahan gambut terindikasi dari kehadiran jenis tanah Haplohemist ini dan terletak di bagian selatan-barat daya dari CA Teluk Adang

Tipe Iklim, curah hujan, ketinggian/topografi

CA Teluk Adang tergolong dalam tipe iklim Oldeman (1975) dengan tipe iklim C 2 (Zona Agroklimat Sedang), dengan bulan basah 5-6 bulan berturut-turut dengan 2-3 kali bulan kering.  Bulan kering biasanya terjadi pada bulan Juli sampai dengan Bulan September sedangkan bulan basahnya biasa terjadi pada bulan Oktober hingga bulan Februari. 

Curah hujan di wilayah Kabupaten Paser dan sekitarnya pada tahun 2016 berada pada angka 212.97  mm (rata-rata hari hujan tahun 2016 (BPS Kab. Paser, 2016). Curah hujan tertinggi terjadi pada bulan Desember dan terendah pada bulan Juli  yang tercatat di stasiun Dinas Pertanian Kabupaten Paser. Sedangkan suhu rata-rata berada di antara 24° C sampai 29° C. Fluktuasi suhu terjadi secara tidak nyata atau tidak menentu sepanjang tahun.

Secara umum kawasan CA Teluk Adang didominasi kelas kelerengan datar dan sisanya adalah kelas kelerengan miring. Kondisi fisik tersebut disebabkan karena secara lokasi kawasan berada di pesisir Selat Makasar yang dominan datar dan landai.

Gejala/fenomena alam, Obyek daya tarik wisata, Keberadaan situs sejarah

Kawasan CA Teluk Adang jika dilihat dari sejarah peradaban masyarakat, masih kental dengan adat istiadat dan budaya leluhur suku dayak paser. Di dalam kawasan masih terdapat jejak bekas perkampungan dan makam – makam tua masyarakat suku dayak paser.

Aksesibilitas menuju Kawasan

Aksesibilitas menuju kawasan CA Teluk Adang sangat mudah, baik dari akses darat maupun dari akses sungai. Letak pemukiman dalam wilayah administrasi ini sebagian besar berada pada kawasan CA Teluk Adang, aktivitas masyarakat setempat telah merambah sebagian besar kawasan CA Teluk Adang. Hal ini disebabkan oleh mudahnya aksesibilitas dan didukung ketersediaan sarana-prasarana jalan permanen maupun setapak.

Akses ke CA Teluk Adang dari Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur yaitu Samarinda, menggunakan jalur darat menempuh waktu ± 7 jam dengan jalan yang sudah beraspal. Sedangkan penggunaan jalur air lebih banyak digunakan masyarakat setempat untuk kegiatan mencari ikan dan jenis perikanan lainnya yang menjadi salah satu mata pencaharian.

Sosial ekonomi dan budaya

Tiga (3) dari 5 Desa dalam kawasan berada di Pesisir yaitu Desa Muara Telake, Desa Muara Adang, dan Desa Teluk Waru di dominasi oleh masyarakat Suku Bugis. Masyarakat Suku Bugis di sekitar kawasan CA Teluk Adang sangat terkait erat dengan sejarah asal usul masyarakat di Tanah Grogot kabupaten Paser, masyarakat perantauan dari Sulawesi Selatan yaitu dari kerajaan wajo yang tanahnya dikuasai oleh kerajaan Bone. Banyak warga Wajo yang meninggalkan kampung kelahirannya merantau untuk berlayar menuju tanah Pasir, kemudian bermukim dan berdagang di sekitar Sungai Kandilo. Hingga saat ini, kehidupan sehari-hari, masyarakat desa tersebut sangat menggantungkan hidupnya pada budidaya perikanan.

Desa Muara Telake merupakan desa tertua di Kabupaten Paser, bahkan berdasarkan cerita tokoh masyarakat setempat, Desa ini sudah ada sebelum Indonesia merdeka. Pada saat itu, belum ada peruntukan kawasan menjadi cagar alam, sehingga masyarakat menganggap wilayah tersebut bebas dimanfaatkan.

Kegiatan bertambak mendatangkan kesempatan usaha lain seperti rumah makan, toko pakaian, toko alat rumah tangga, rumah sewa, dan usaha lainnya. Perkembangan usaha lain tersebut memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan, khususnya keperluan masyarakat akan barang-barang yang dihasilkan oleh industri setempat, seperti perabot rumah tangga maupun material yang diperlukan untuk membangun rumah. Disisi lain, potensi konflik dapat terjadi akibat adanya kecemburuan sosial antara masyarakat asli desa dengan masyarakat pendatang dalam hal kemudahan mengakses pekerjaan khususnya di sektor industri.

Kawasan CA Teluk Adang mempunyai peran strategis dalam dinamika pembangunan, termasuk dalam aspek ekonomi karena merupakan sumber penghasil perikanan budidaya yang turut memicu perkembangan perindustrian dan perkotaan di Kabupaten Paser sehingga kondisi alamnya banyak mengalami degradasi.

Interaksi masyarakat dengan kawasan tinggi karena sumber ekonominya berada di dalam kawasan, mulai dari berkebun, beternak, hingga bertambak. Bertambak merupakan aktivitas ekonomi utama masyarakat desa yang berada dalam kawasan. Hampir setiap masyarakat memiliki tambak dan mengusahakannya untuk kepentingan pendapatan. Keuntungan dari kegiatan pertambakan sebagian diputar oleh beberapa masyarakat untuk berdagang, sebagian melakukan kegiatan sampingan dengan menawarkan jasa seperti persewaan rumah untuk tempat tinggal para pekerja aktivitas ekonomi sekitar yang berasal dari luar.

Permasalahan kawasan

Potensi konflik dan permasalahan yang ada dalam kawasan CA Teluk Adang adalah sebagai berikut:

  1. Perambahan lahan CA Teluk Adang dimungkinkan semakin meluas terutama untuk tambang batu bara dan tambak karena menggunakan sistem mekanis dengan mendatangkan alat berat, kegiatan perkebunan dan perladangan karena dekat dengan perusahaan kelapa sawit, sehingga ingin membangun kebun kelapa sawit mandiri;
  2. Keterbatasan pengembangan dan pembangunan desa atau pengajuan program pembangunan karena desa berada di dalam kawasan: rencana pembangunan jalan menuju Desa Harapan Baru dan Desa Muara Pasir;
  3. Belum jelasnya tata batas desa sebagian wilayah desa yang dapat mengakibatkan perseteruan;
  4. Belum jelasnya patok tata batas CA di beberapa wilayah desa;
  5. Pembalakan liar kayu alam oleh beberapa masyarakat untuk bahan bangunan atau perabotan rumah tangga;
  6. Kebakaran hutan dan lahan karena pembukaan perkebunan masyarakat.