Sejarah

Sejarah Balai KSDA Kalimantan Timur

Awal mula adanya Balai Konservasi Sumber Daya Alam yaitu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 428/Kpts/Org/7/1978 tanggal 10 Juni 1978 dibentuk 8 Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) bidang perlindungan dan pelestarian alam dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kehutanan. Balai KSDA mempunyai tugas pokok melaksanakan pemangkuan taman pelestarian alam, hutan suaka alam dan hutan wisata serta pemanfaatan pengembangan dan pengamanan sumber daya alam.

Pada saat itu, tahun 1979 di Kalimantan Timur bernama Sub Balai Kawasan Pelestarian Alam Muara Kaman Dan Sekitarnya yang berada di bawah Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) V dibawah Direktorat Jenderal Kehutanan, Departemen Pertanian.

Kemudian pada tahun 1991 setelah perombakan menjadi Depatemen sendiri, terjadi perubahan kewenangan dari Departemen Pertanian menjadi kewenangan Departemen Kehutanan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 144/Kpts-II/1991 tanggal 13 Maret 1991, dan berada dibawah Kantor Wilayah (Kanwil) Kehutanan Propinsi Kalimantan Timur dengan nama Sub Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur.

Adanya otonomi daerah dan setelah pembubaran Kantor Wilayah (Kanwil) kehutanan, pada tahun 1998, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 204/Kpts-II/1998 tanggal 27 Pebruari 1998 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Unit Konsevasi Sumber Daya Alam, maka berubah nama menjadi Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur dengan peningkatan kelas eselonisasi menjadi eselon III.

Pada tahun 2002, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6187/Kpts-II/2002 tanggal 10 Juni 2002, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur ditetapkan sebagai Balai Konservasi Sumber Daya Alam Tipe A

Selanjutnya pada tahun 2007, terdapat pengembangan dan penyempurnaan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 02/Menhut-II/2007 tanggal 1 Pebruari 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur masih ditetapkan sebagai Balai Konservasi Sumber Daya Alam tipe A

Dengan adanya penggabungan Kementerian Lingkungan Hidup dengan Kementerian Kehutanan maka Organisasi Ditjen PHKA mengalami perubahan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18/Menlhk-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam mengalami perubahan nama menjadi Direkotorat Jenderal Konservasi Alam dan Ekosistem yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya

Dengan diteruskan dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.08/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 tanggal 2016 tanggal 29 Januari 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam.

Selanjutnya pada tahun 2022, terjadi perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 22 Tahun 2022

Balai KSDA
Kalimantan Timur