Cagar Alam Teluk Apar

Cagar Alam Teluk Apar

Sejarah dan Dasar Hukum/ Status Kawasan

Kawasan Pesisir Teluk Apar ditunjuk sebagai Cagar Alam (CA) berdasarkan Surat Keputusan oleh Gubernur Kalimantan Timur No 46/1982 tanggal 1 Maret Tahun 1982 tentang Penetapan Kelompok Hutan Teluk Adang dan Teluk Apar Kabupaten Paser Daerah Tingkt II Pasir sebagai kawasan Cagar Alam, dan diperkuat dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian No 24 /Kpts/Um/1/1983 tanggal 15 Januari 1983 tentang Penunjukan Areal Hutan Di Wilayah Provinsi Kalimantan Timur seluas 21.144.809 (dua puluh satu juta seratus empat puluh empat ribu delapan ratus sembilan) Ha. sebagai Kawasan Hutan Selanjutnya tahun 1986, CA Teluk Apar ditata batas oleh Sub-Biphut Balikpapan dengan luasan 46.900 Ha. Pada bulan Agustus tahun 1992, dibuat Berita Acara Tatabatas CA Teluk Apar di Tanah Grogot kemudian dikirimkan ke Departemen Kehutanan Jakarta. Dalam perkembangannya, di tahun 1993 Teluk Apar dikukuhkan  sebagai  kawasan  CA  seluas  46.900  Ha  dengan  panjang  batas 62.300 Km oleh Menteri Kehutanan melalui Surat Keputusan No: 86/KPTS- II/1993.

Dasar pemikiran penunjukan kawasan CA Teluk Apar sebagaimana tercantum dalam SK Gubernur Kalimantan No. 46/1982 adalah: 

  1. Menjamin kelestarian populasi ikan dan udang serta kehidupan fauna lainya.
  2. Menjaga keutuhan dan kelestarian keadaan alam yang khas yang merupakan tempat tumbuh dan berkembangnya aneka flora dan fauna.

Perkembangan terbaru, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.6628/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Timur Sampai Dengan Tahun 2020, kawasan CA Teluk Apar terdapat perubahan luasan, terutama pada pemukiman-pemukiman di dalam kawasan telah di enkalve atau keluar dari kawasan cagar alam. Pada Amar Ketiga Surat Keputusan ini menetapkan bahwa peta perkembangan kawasan hutan sebagai acuan dalam penentuan peruntukan dan fungsi  kawasan hutan di Provinsi Kalimantan Timur.

Letak/ Lokasi

Kawasan CA Teluk Apar secara geografis terletak di 2⁰0'- 2⁰20' LS dan 116⁰18'-116⁰35' BT. Secara administrasi pemerintahan, kawasan CA Teluk Apar masuk dalam 3 (tiga) kecamatan, yaitu Kecamatan Tanjung Harapan, Kecamatan Batu Engau dan Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Pasir, Provinsi Kalimantan Timur.

Kawasan CA Teluk Apar ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Mentari Kehutanan Nomor 86/Kpts-II/1993 tanggal 16 Pebruari 1993 tentang  Penetapan Kelompok Hutan Teluk Apar, yang terletak di Kabupaten Daerah Tingka  II Pasir, Propinsi Daerah Tingkat I  Kalimantan  Timur, seluas 46.900 (Empat Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus) hektare, sebagai kawasan hutan tetap dengan fungsi hutan Cagar Alam. 

Peta Kawasan CA Teluk Apar
Potensi Kawasan

Tipe Ekosistem

Hasil inventarisasi dan verifikasi potensi ekosistem pada kawasan CA Teluk Apar (BKSDA Kaltim, 2022) secara umum ditemukan 2 tipe ekosistem, yaitu ekosistem alami dan ekosistem buatan. Ekosistem alami yang mencakup ekosistem daratan dan perairan terdiri dari 1) Ekosistem Rawa, 2) Ekosistem Mangrove, 3) Ekosistem Hutan Dataran Rendah, 4) Ekosistem Semak Belukar, dan 5) Ekosistem perairan yang meliputi perairan sungai  dan laut. Sementara untuk ekosistem buatan terdiri dari tambak, kebun, kebun sawit, sawah, jalan, dan lahan terbuka. Selain itu juga ditemukan ekosistem Padang Alang-Alang yang diduga merupakan area bekas bukaan lahan untuk kegiatan pemukiman atau lahan budidaya yang sudah lama ditinggalkan. 

Potensi flora dan fauna

Kawasan CA Teluk Apar memiliki kehadiran jenis sebanyak 106 jenis pohon. Dari 106 jenis pohon yang teridentifikasi terdapat beberapa jenis pohon yang mempunyai status perlindungan. Berdasarkan status konservasi IUCN pada lokasi studi vegetasi di kawasan CA Teluk Apar diperoleh 62 jenis pohon yang memiliki status konservasi IUCN. Dari total 62 jenis tersebut terbagi dalam beberapa tipe status tingkatan ancaman diantaranya terdapat 4 jenis pohon yang masuk dalam kategori Vulnerable (VU) rentan yaitu Artocarpus anisophyllus, Avicennia lanata, Eusideroxylon zwageri dan Shorea balangeran. Sebanyak 2 jenis pohon masuk dalam kategori Conservation dependent (CD) yaitu Koompassia excelsa dan Koompassia malaccensis. Sebanyak 2 jenis pohon masuk dalam kategori Near Threatened (NT) atau mendekati ancaman kepunahan yaitu jenis Aglaia odorata dan Ceriops decandra. Sebanyak 53 jenis pohon masuk dalam kategori Least concern (LC) diantaranya jenis Actinodaphne glabra, Aegiceras corniculatum, Alseodaphne bancana, Alstonia scholaris, Avicennia marina, Bridelia glauca, Bruguiera cylindrica, Bruguiera parviflora, Bruguiera sexangula, Calophyllum inophyllum, Calophyllum sp. Casuarina equisetifolia, Cerbera manghas, Ceriops tagal, Chaetocarpus castanocarpu serta jenis lainnya. 

Mamalia yang ditemukan pada berbagai lokasi yaitu Monyet ekor-panjang (Macaca fascicularis) dan Bekantan (Nasalis larvatus). Frekuensi kehadiran Monyet ekor-panjang (Macaca fascicularis) sebesar 48%, sedangkan Bekantan (Nasalis larvatus) sebesar 62%. Bekantan (Nasalis larvatus) relatif mudah ditemukan karena distribusinya di kawasan CA Teluk Apar meliputi hampir di seluruh kawasan. Mamalia tersebut hidup secara berkelompok dan total individu yang teridentifikasi mencapai 149 individu (13 kelompok). Selain mamalia teresterial, di kawasan CA Teluk Apar juga teridentifikasi mamalia perairan yaitu Pesut (Orcaella brevirostris) dan Berang-berang (Lutrogale perspicillata). Frekuensi perjumpaannya relatif rendah yaitu sebesar 24% (5 locode dari 21 locode) untuk Pesut (Orcaella brevirostris) dan 10% (2 locode dari 21 locode) untuk Berang-berang (Lutrogale perspicillata).

Di CA Teluk Apar diketahui terdapat 29 jenis burung yang dilindungi secara nasional. Untuk status ancaman kepunahan diketahui terdapat 11 jenis mendekati ancaman kepunahan (Near Threatened), 9 jenis rentan terhadap kepunahan (Vulnerable, VU) dan 1 jenis genting (Endangered). Dari keseluruhan jenis burung yang ditemukan juga terdapat 12 jenis burung yang termasuk dalam daftar CITES Appendix II.

Jenis Tanah dan Geologi

Kondisi tentang bagaimana struktur, zona vegetasi, lebar zona dan panjang hamparan hutan mangrove yang terbentuk pada kawasan CA ini belum diperoleh. Secara alamiah, kondisi tersebut akan berkorelasi erat dengan beberapa hal, antara lain, tipe tanah (lumpur, pasir atau gambut), keterbukaan (terhadap hempasan gelombang), kadar salinitas, pengaruh pasang surut (jangkauan intrusi laut, tinggi rendah pasang surut), pemasukan & pengeluaran material kedalam dan dari sungai, serta kecuramannya. Selain itu, pola struktur dan zonasi vegetasi mangrove pada kawasan ini akan berkaitan dengan karakteristik lingkungan yang terbentuk sehingga komposisi mangrove yang tumbuh akan bergantung pada kemampuan toleransi terhadap kondisi lingkungan tersebut yang mengalami perubahan secara bertahap, seperti pada sepanjang wilayah tepi perairan (selalu tergenang) akan terjadi perubahan derajat salinitas dari laut-teluk- muara hingga sungai, sedangkan pada wilayah tepi perairan ke arah daratan (pedalaman) akan terjadi variasi derajat salinitas – frekuensi genangan – kecuraman (perbedaan kontur) dan jenis tanah.

Kondisi tentang bagaimana struktur, zona vegetasi, lebar zona dan panjang hamparan hutan mangrove yang terbentuk pada kawasan CA ini belum diperoleh. Secara alamiah, kondisi tersebut akan berkorelasi erat dengan beberapa hal, antara lain, tipe tanah (lumpur, pasir atau gambut), keterbukaan (terhadap hempasan gelombang), kadar salinitas, pengaruh pasang surut (jangkauan intrusi laut, tinggi rendah pasang surut), pemasukan & pengeluaran material kedalam dan dari sungai, serta kecuramannya. Selain itu, pola struktur dan zonasi vegetasi mangrove pada kawasan ini akan berkaitan dengan karakteristik lingkungan yang terbentuk sehingga komposisi mangrove yang tumbuh akan bergantung pada kemampuan toleransi terhadap kondisi lingkungan tersebut yang mengalami perubahan secara bertahap, seperti pada sepanjang wilayah tepi perairan (selalu tergenang) akan  terjadi  perubahan derajat salinitas  dari laut-teluk-muara hingga sungai, sedangkan pada wilayah tepi perairan ke arah daratan (pedalaman) akan terjadi variasi derajat salinitas – frekuensi genangan – kecuraman (perbedaan kontur) dan jenis tanah

Tipe Iklim, curah hujan, ketinggian/topografi

Kawasan CA Teluk Apar beriklim tropis dengan tipe Af berdasarkan klasifikasi Koppen dan Geiger sebagaimana umumnya kondisi iklim diwilayah kabupaten paser. Musim kering dan musim pengujan tidak menentu. Curah hujan rata-rata adalah 154,41 mm/tahun dengan suhu rata- rata sebesar 260 c.

Pada umumnya, topografi hutan mangrove yang terdapat di daratan pada bagian hilir Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berbatasan dengan laut dan masih dipengaruhi oleh pasang surut, diperkirakan memiliki kelerengan kurang dari 8%. Penunjukan kawasan CA Teluk Apar tersebut di atas, bertujuan untuk melindungi keberadaan ekosistem hutan mangrove, sumber-sumber air, sungai dan penyangga sistem kehidupan bagi kawasan di sekitarnya. Sebagai salah satu ekosistem pesisir, kepentingan perlindungan tersebut berkaitan dengan fungsi ekologis dan ekonomi hutan mangrove, antara lain: sebagai pelindung garis pantai, mencegah intrusi air laut, pengikat sedimen, pencegah erosi, siklus hara, produktivitas perikanan, habitat (tempat tinggal), tempat mencari makan (feeding ground), tempat asuhan dan pembesaran (nursery ground), tempat pemijahan (spawning ground) bagi aneka biota perairan, serta sebagai pengatur iklim mikro. Sedangkan fungsi ekonominya antara lain: penghasil keperluan rumah tangga, penghasil keperluan industri, dan penghasil bibit.

Secara umum, ekosistem dominan yang terbentuk pada kawasan ini dipengaruhi oleh ekosistem darat dan laut (daerah peralihan). Keberadaan delapan sungai (Sungai Apar Besar, (+ 95 km), S. Kerang (+ 190 km), S. Bule, S. Riwang, S. Segendang, S. Landing, S. Kladen dan S. Jengeru) yang bermuara di Teluk Apar merupakan faktor dominan yang mempengaruhi seluruh kawasan CA Teluk Apar, kemudian membentuk ekosistem hutan mangrove. Mangrove tergantung pada air laut (pasang) dan air tawar sebagai sumber makanannya serta endapan debu (sedimentasi) dari erosi daerah hulu sebagai bahan pendukung substratnya. Air pasang memberi makanan bagi hutan dan air sungai yang kaya mineral memperkaya sedimen dan rawa tempat mangrove tumbuh

Gejala/fenomena alam, Obyek daya tarik wisata, Keberadaan situs sejarah

Kawasan CA Teluk Apar jika dilihat dari sejarah peradaban masyarakat, masih kental dengan adat istiadat dan budaya leluhur suku dayak paser. Di dalam kawasan masih terdapat jejak bekas perkampungan dan makam – makam tua masyarakat suku dayak paser. Lokasi keberadaan situs sejarah berada di wilayah Desa Riwang, berupa makam keramat suku dayak paser yang masih dijadikan tempat untuk ziarah dan acara penghormatan pada leluhur.

Aksesibilitas menuju Kawasan

Akses menuju kawasan CA Teluk Apar dapat ditempuh dengan berbagai sarana transportasi darat baik roda 2 (dua) dan roda 4 (empat) maupun transportasi air. Untuk dapat mencapai lokasi terdekat dalam kawasan CA Teluk Apar diperlukan waktu ± 8 jam dari Bandara Sultan Aji Muhamad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan dengan menggunakan kendaraan roda 4 (empat). Lokasi paling mudah dijangkau adalah wilayah Desa Lori di Kecamatan Tanjung Harapan. Desa Lori merupakan pintu gerbang paling mudah untuk mencapai seluruh  kawasan CA Teluk Apar dengan menggunakan transportasi air. Terdapat transportasi reguler dari Desa Lori ke Desa Tanjung Aru setiap hari berupa 2 (dua) buah kapal motor dengan kapasitas 10 orang penumpang yang hanya 1 (satu) trip per hari. Sementara untuk wilayah lain umumnya dengan mencharter kapal jenis balapan/klotok dengan  tarif berdasarkan negosiasi dengan pemilik kapal.

Sosial ekonomi dan budaya

Pada Kawasan CA Teluk Apar terdapat 5 (lima) desa yang saat ini area pemukimaannya telah dikeluarkan (enclave). Desa-desa tersebut adalah Desa Lori, Desa Labuang Kalo, Desa Selengot, Desa Tanjung Aru dan Desa Sungai Langir. Secara administrasi desa penyangga kawasan cagar alam tersebut masuk kedalam 2 (dua) kecamatan yaitu Kecamatan Tanjung Harapan dan Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser.

Sarana dan fasilitas umum yang dimiliki oleh desa-desa penyangga kawasan cagar alam relatif cukup banyak. Beberapa diantaranya adalah sarana dan fasilitas peribadatan, pendidikan, kesehatan, perekonomian dan lainnya. Sebagian dari fasilitas umum tersebut secara operasional ada yang telah mendapat bantuan/ dukungan pendanaan dari perusahaan di sekitar desa dan selebihnya beroperasi atas dana dari pemerintah.

Mengacu pada data dan sumber informasi yang ada, jumlah penduduk masyarakat di desa-desa yang menjadi penyangga kawasan cagar alam semakin berkembang dan bertambah setiap tahunnya. Kependudukan semakin berkembang seiring dengan peningkatan dan perbaikan infrastruktur jalan dan kemudahan akses seperti pendidikan, kesehatan, terminal, pelabuhan dan peluang usaha. Berikut ini adalah informasi jumlah penduduk pada masing- masing desa yang diperoleh dari berbagai sumber. Desa Tanjung Aru memiliki jumlah penduduk lebih tinggi dibanding dengan desa lainnya, hal ini dikarenakan desa tersebut memiliki akses ke infrastruktur kesehatan, pendidikan lebih maju karena ibu kota kecamatan dan juga akses menuju laut untuk mencari ikan lebih dekat dikarenakan sebagian besar warga merupakan nelayan.

Kawasan CA Teluk Apar terdiri dari wilayah daratan, rawa, mangrove dan pantai (dekat wilayah perairan). Desa yang dekat dengan wilayah perairan umumnya bertambak, nelayan, usaha sarang burung walet, usaha galangan kapal kayu, usaha rumahan (pembuatan krupuk ikan dan ikan asin), dan jasa, sedangkan desa yang lebih mengarah kedaratan umumnya petani, peternak, buruh, pekebun karet dan sawit serta sebagian pedagang,  PNS, guruh, staf desa dan jasa. Di samping itu desa yang dekat dengan aktivitas perusahaan seperti perusahaan sawit bekerja di perusahaan. Usaha-usaha mandiri sebagi sumber penghidupan yang umumnya digeluti warga diantaranya nelayan laut, pedagang kelontongan, warung makan, warung sembako, petani walet, nelayan tambak tambak, usaha taksi darat maupun taksi air, warung kecil lainnya yang menjual sayuran dan kebutuhan konsumsi.

Secara umum warga desa-desa yang ada di CA Teluk Apar merupakan pendatang dari berbagai suku seperti Suku Bajau, Suku Bugis, Suku Banjar, Suku Jawa dan Timor dan hanya sebagian kecil dari suku asli Paser. Akan tetapi beberapa suku mendiami pemukiman di kawasan cagar alam sudah relatif lama sehingga acara pernikahan atau acara lainnya kental dengan adat yang dibawa dari suku mereka. Terdapat lembaga adat namun dibentuk sebagai syarat kelembagaan desa. Kabupaten Paser merupakan daerah yang memiliki nilai sejarah dengan adanya kerajaan Paser Belengkong dan hingga kini masih terlestarikan adat istiadat, namun hanya dilakukan di wilayah kerajaan setempat atau di Kota Grogot.

Permasalahan kawasan

Potensi konflik yang kemungkinan akan timbul sebagai akibat dari adanya interaksi antara masyarakat dengan keberadaan CA Teluk Apar adalah sebagai berikut:

  1. Penggarapan lahan CA Teluk Apar yang dimungkinkan semakin meluas terutama untuk pembukaan tambak dikarenakan sudah melalui sistem mekanis dengan mendatangkan alat berat serta pembukaan wilayah hutan untuk kegiatan perkebunan dan perladangan, hal ini dikarenakan dekat dengan perusahaan kelapa sawit sehingga warga ingin membuka lahan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit mandiri
  2. Keterbatasan pengembangan dan pembangunan desa atau pengajuan program pembangunan dikarenakan keberadaan desa di dalam kawasan cagar alam. Termasuk rencana pembangunan Pelabuhan mega proyek smart city di Desa Tanjung Aru
  3. Lemahnya penegakan hukum terhadap pengambilan ikan dengan alat tangkap yang dapat merusak ekosistem perairan yang dapat mengakibatkan perseteruan antar desa
  4. Pembalakan liar kayu alam oleh beberapa masyarakat yang memanfaatkan untuk bahan bangunan atau perabotan rumah tangga.
  5. Kebakaran hutan dan lahan dikarenakan pembukaan perkebunan masyarakat.