TWA Pulau Sangalaki
Sejarah dan Dasar Hukum/ Status Kawasan
Pulau sangalaki beserta perairannya ditunjuk menjadi Taman Wisata Alam (TWA) Pulau Sangalaki berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 604/Kpts/Um/8/1982 tanggal 19 Agustus 1982 yang didasari oleh keadaan alam yang khas baik hewani maupun nabati dan ekosistem laut pantai dengan komponen yang khas pula dengan adanya beraneka jenis karang dan ikan hias, sehingga perlu dibina kelestariannya untuk dapat dimanfaatkan bagi kepentingan ilmu pengetahuan, pendidikan dan kebudayaan.
Diterbitkan Instruksi Bupati Berau Nomor 60/2346-Um/XII/2001 menerangkan Pulau Derawan dan Pulau Sangalaki ditetapkan sebagai kawasan larang ambil telur penyu (full protected); Muncul kekhawatiran akan kelestarian telur penyu maka 20 persen dari pemanfaatan telur penyu untuk ditetaskan dan tidak boleh diperdagangkan; Surat Keputusan Bupati Berau Nomor 35 Tahun 2001 tentang Pembentukan Tim Monitoring dan Penelitian Penyu di Pulau Sangalaki dan Pulau Derawan dan Surat Keputusan Bupati Berau Nomor 36 Tahun 2001 tentang Pembentukan Tim Pengawasan dan Pengamanan Konservasi Pulau Sangalaki, Pulau Derawan dan sekitarnya.
Dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 60 Tahun 2019 bahwa Pulau Sangalaki merupakan tempat peneluran Penyu yang didominasi jenis Penyu hijau (C.mydas) dan telah dimanfaatkan mulai jaman Kerajaan Berau. Namun, seiring