CA Teluk Adang

CA Teluk Adang

Sejarah dan Dasar Hukum/ Status Kawasan Kawasan Cagar Alam (CA) Teluk Adang merupakan salah satu kawasan suaka alam di Provinsi Kalimantan Timur yang dikelola oleh UPT Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur. Kawasan CA Teluk Adang memiliki potensi keanekaragaman hayati baik flora maupun faunannya. Gubernur Kalimantan Timur pada tanggal 1 Maret 1982 mengeluarkan SK Gubernur Kepala Daerah Tk. I Kaltim No. 46/1982 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Teluk Adang dan Teluk Adang Menjadi Cagar Alam dengan tujuan sebagai pelestarian habitat ikan dan udang serta fauna lainnya. Kebijakan ini diperkuat dengan SK Menteri Pertanian nomor 24/Kpts/Um/1/1983 tanggal 15 Januari 1983. Pada tahun 1999, Gubernur Kaltim mengeluarkan surat keputusan Nomor: 050/K.433/1999 tanggal 1 November 1999 tentang penetapan hasil padu-serasi antara Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dengan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK), dengan kawasan CA Teluk Adang masih ditetapkan sebagai kawasan cagar alam. Pada tahun 1996 dilakukan tata batas kawasan CA Teluk Adang, dan dari hasil tata batas ulang tersebut surat keputusan Menteri Pertanian tentang TGHK tidak berlaku lagi dan digantikan dengan penunjukkan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 79/Kpts-II/2001 tanggal 15 Maret 2001 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Seluas ± 14.651,553 (Empat Belas Juta Enam Ratus Lima Puluh Satu Ribu Lima Ratus Lima Puluh Tiga) Hektare. Di dalam kawasan CA Teluk Adang telah ada pemukiman sebelum adanya penunjukan kawasan, dan kebenaran pemukiman tersebut tertuang dalam SK penunjukan oleh Gubernur Kalimantan Timur. Atas permasalahan tersebut Pemerintah Kabupaten Paser membentuk tim teknis terpadu yang hasilnya dipergunakan dalam rangka revisi tata ruang wilayah Provinsi Kalimantan Timur. Namun berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. SK.554/Menhut-II/2013 tanggal 2 Agustus 2013 usulan Pemerintah Kabupaten Paser tidak disetujui oleh Menteri Kehutanan. Pada tahun 2014 Menteri Kehutanan mengeluarkan Surat Keputusan No. 3692/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 8 Mei 2014 tentang Penetapan Kawasan Hutan CA Teluk Adang Seluas 59.665,78 Hektar di Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur. Sehubungan dengan permasalahan – permasalahan yang ada di dalam kawasan CA Teluk Adang, seperti pemukiman, tanah garapan masyarakat serta pembangunan sarana prasarana pemerintah daerah, Bupati Paser bersurat kepada kepala BPKH wilayah IV Samarinda dengan Nomor Surat 005/390/Dishut/I/2014 tanggal 01 Juli 2014 perihal undangan identifikasi kawasan hutan CA Teluk Adang dan Teluk Apar. Hasil identifikasi pada kawasan CA Teluk Adang, ada 11 Desa di dalam kawasan CA Teluk Adang diusulkan untuk dikeluarkan atau di enclave dari kawasan CA Teluk Adang. Berdasarkan Peta Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara (lampiran Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.718/Menhut-II/2014 tanggal 29 Agustus 2014) dan Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Timur Sampai Dengan Tahun 2020 (Lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.6628/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/ 2021 tanggal 27 Oktober 2021), luas CA Teluk Adang adalah 57.350,84 Ha. Berdasarkan hasil penataan batas sebagian Kawasan CA Teluk Adang sesuai BATB tanggal 9 Agustus 2016, terdapat perubahan sebagian kawasan CA Teluk Adang menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) karena mengeluarkan hak-hak pihak ketiga disepanjang trayek batas luar sehingga terdapat perubahan Kawasan CA Teluk Adang menjadi seluas 55.185,47 Ha mengacu Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor SK.7781/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/12/2021 tanggal 1 Desember 2021. Berdasarkan Rekomendasi Pola Penyelesaian Penguasaan tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan sesuai Surat MenLHK Nomor S.285/MEMNLHK/SETJEN/ PLA.2/10/2022 tanggal 14 Oktober 2022, dan telah ditindaklanjuti dengan hasil penataan batas sesuai BATB tanggal 16 Desember 2022, telah diterbitkan perubahan batas sebagian Kawasan CA Teluk Adang seluas 690,25 hektare sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor SK.1197/MENLHK/SETJEN/ PLA.2/11/2023 tanggal 10 November 2023. Berdasarkan dari sejarah perkembangan dan status kawasan CA Teluk Adang mulai dari penunjukan, penetapan dan perubahan batas sebagian kawasan dalam rangka TORA, maka luasan yang ditetapkan untuk penyusunan dokumen blok pegelolaan CA Teluk Adang seluas 54.495,22 hektare. Letak/ Lokasi Secara administratif, Kawasan CA Teluk Adang terletak di Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur dengan luas 54.495,22 hektare berdasarkan SK penetapan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : 7781/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/12/2021 dan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor SK.1197/MENLHK/SETJEN/ PLA.2/11/2023 tanggal 10 November 2023. Di Kabupaten Paser, Kawasan CA Teluk Adang masuk ke dalam empat (4) Kecamatan yaitu Kecamatan Tanah Grogot, Kecamatan Kuaro, Kecamatan Long Ikis dan Kecamatan Long Kali, sedangkan di Kabupaten Penajam Paser Utara hanya satu (1) Kecamatan, Kecamatan Babulu. Secara geografis kawasan ini terbentang diantara 116o 05’ 00” Bujur Timur sampai dengan 116o 32’ 30” Bujur Timur dan 01o 32’ 30” Lintang Selatan sampai dengan 01o 54’ 30” Lintang Selatan.